Hai Sahabat Sehat,
Isu penarikan obat tradisonal dan suplemen yang mengandung bahan kimia obat banyak dibahas di media online dan cetak, termasuk di blog Dunia Farmasi.
Kali ini saya perlu menampilkan peringatan (public warning) No : Nomor : KH.00.01.43.5847 yang dikeluarkan oleh Badan POM (Food and Drug Adminitration di Indonesia) pada tanggal 14 November 2008, sbb :
Lampiran nama OT dan suplemen yang ditarik bisa didownloadnanti disini.
Isu penarikan obat tradisonal dan suplemen yang mengandung bahan kimia obat banyak dibahas di media online dan cetak, termasuk di blog Dunia Farmasi.
Kali ini saya perlu menampilkan peringatan (public warning) No : Nomor : KH.00.01.43.5847 yang dikeluarkan oleh Badan POM (Food and Drug Adminitration di Indonesia) pada tanggal 14 November 2008, sbb :
OBAT TRADISIONAL DAN SUPLEMEN MAKANAN BERKHASIAT PENAMBAH
STAMINA PRIA MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
STAMINA PRIA MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT
- Berdasarkan hasil pengawasan obat tradisional dan suplemen makanan melalui sampling dan pengujian laboratorium hingga November 2008, Badan POM telah memerintahkan untuk menarik dari peredaran sebanyak 22 (dua puluh dua) item produk Obat Tradisional dan Suplemen Makanan berkhasiat menambah stamina pria yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat Keras yaitu Sildenafil Sitrat dan Tadalafil, sebagaimana terlampir
- Mengkonsumsi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan mengandung Bahan Kimia Obat Keras membahayakan kesehatan bahkan dapat mematikan. Pemakaian obat keras harus melalui resep dokter.
- Berbagai risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan Bahan Kimia Obat tanpa pengawasan dokter adalah sebagai berikut: Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispepsia, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), infark miokard, nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat) dan kematian. Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, pusing, sakit kepala, mual, diare, nyeri abdomen, dispepsia, nyeri punggung, muka memerah, hidung tersumbat, fotosensitivitas, kehilangan potensi sex permanen. Tadalafil bersifat melebarkan pembuluh darah yang menyebabkan penurunan tekanan darah, pasokan oksigen dan darah ke dalam otot jantung menurun, nyeri dada yang tidak stabil, irama jantung tidak normal, stroke.
- Kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang mengandung Bahan Kimia Obat, melanggar Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) miliar rupiah.
- Sehubungan dengan itu kepada masyarakat luas diserukan agar tidak membeli dan atau mengkonsumsi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang dicampur Bahan Kimia Obat. Kepada masyarakat / konsumen yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon : 021 – 4263333 atau Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.
Lampiran nama OT dan suplemen yang ditarik bisa didownload
Kepala Badan POM
Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS., MKes., SpFK
Komentar
Posting Komentar