Hari ini, kamis 11 Juni 2009, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menarik 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, 70 produk tersebut mengandung antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (CI 15585 ), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 (CI 12075 ). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena berbahaya bagi kesehatan. 70 merek kosmetik itu terbagi 4 kategori yaitu rias wajah dan mata (18 merek), pewarna rambut (7), perawatan kulit (44), dan sabun mandi (1). Puluhan merek itu dinyatakan dilarang beredar. Jika masih nekat dipasarkan, akan dijerat UU No.23/1992 tentang Kesehatan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Berikut adalah daftar 70 produk kosmetik yang dinyatakan oleh Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai produk berbahaya. A. 18 merek kosmetik rias wajah dan rias mata mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang: 1. Cassandra Su...
Informasi obat & kesehatan, nutrisi, herbal, suplemen untuk pencegahan dan pengobatan penyakit.