Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPOM

BPOM Tarik 70 Produk Kosmetik Berbahaya

Hari ini, kamis 11 Juni 2009, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menarik 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, 70 produk tersebut mengandung antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (CI 15585 ), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 (CI 12075 ). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena berbahaya bagi kesehatan. 70 merek kosmetik itu terbagi 4 kategori yaitu rias wajah dan mata (18 merek), pewarna rambut (7), perawatan kulit (44), dan sabun mandi (1). Puluhan merek itu dinyatakan dilarang beredar. Jika masih nekat dipasarkan, akan dijerat UU No.23/1992 tentang Kesehatan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Berikut adalah daftar 70 produk kosmetik yang dinyatakan oleh Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai produk berbahaya. A. 18 merek kosmetik rias wajah dan rias mata mengandung bahan berbahaya dan bahan terlarang:    1. Cassandra Su...

60 Merek Obat Tradisional Ditarik dari Peredaran

60 merek obat tradisional dan suplemen makanan mengandung bahan kimia obat yang membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari peredaran.    "Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak Juni 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah menarik peredaran 60 item obat tradisional dan suplemen yang mengandung bahan kimia sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, tadalafil, deksametason, fenilbutason, asam mefenamat, metamfiron dan parasetamol," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis. Penggunaan bahan-bahan kimia obat tersebut secara tidak tepat, kata dia, dapat menimbulkan gangguan kesehatan tingkat ringan hingga gangguan kesehatan yang dapat mengakibatkan kematian. Gangguan kesehatan yang dimaksud antara lain sakit kepala, nyeri dada dan lambung, tukak lambung, diare, gangguan ginjal, gangguan penglihatan, glaukoma, tulang keropos, infark miokard, gangguan jan...

Badan POM Memeriksa 28 Produk Olahan Susu Cina

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dan Departemen Perdagangan, sejak Rabu (24/9), melarang peredaran susu impor dari Cina. Meski dipastikan tak ada produk susu formula bayi yang diimpor langsung dari Cina. Namun perhatian terpusat pada produk susu olahan seperti permen, cokelat, dan biskuit yang mungkin sering konsumsi masyarakat. Produk tersebut ditarik guna menghindari kemungkinan masyarakat mengonsumsi zat melamin atau bahan kimia yang dipakai membuat plastik dan pupuk. Jika dicampur, biasanya membuat kadar protein susu seolah lebih tinggi. Tercatat ada 28 produk yang perintahkan untuk ditarik atau produsen harus mengambil sampel untuk diuji ulang. Produk yang ditarik dari peredaran: Jinwel Yougoo Susu Fermentasi Rasa Jeruk Jinwel Yougoo Aneka Buah Jinwel Yougoo tanpa Rasa Guozhen susu bubuk full cream Meiji Indoeskrim Gold Monas Rasa Cokelat Meiji Indoeskrim Gold Monas Rasa Vanila Oreo Stick Wafer Oreo Stick Wafer (disebut dua kali, karena ukuran berbeda) Oreo Cok...